Pengancaman Menurut KUHP
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai ketentuan tindak pidana ancaman dengan kekerasan pada dasarnya diatur dalam Pasal 336 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:
Terkait penjelasan Pasal 336 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 239) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini ialah mengancam dengan:
Kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023 dijelaskan bahwa tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Oktober 2018.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Lapor ke Kepolisian
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus ini. Bawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
Anda juga dapat melaporkan secara online melalui situs resmi Polri: https://www.polri.go.id.
Kunjungi situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di https://aduankonten.id. Pilih opsi untuk melaporkan konten negatif, kemudian ikuti petunjuk untuk mengisi formulir laporan. Unggah semua bukti yang Anda miliki.
Anda juga dapat melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui email atau media sosial mereka. Informasi kontak BRTI dapat ditemukan di situs Kominfo.
Kumpulkan Informasi
Dokumentasikan sebanyak mungkin informasi tentang situs judi online yang ingin Anda laporkan. Ini bisa mencakup URL situs, nama situs, screenshot aktivitas judi, dan detail lain yang relevan.
Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp
Menjawab pertanyaan Anda ke kantor polisi mana? Penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai daerah hukum kepolisian. Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
Adapun mengenai cara atau prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat Anda lihat pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana Ke Polisi? Begini Prosedurnya yang secara singkat menjelaskan bahwa prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi adalah sebagai berikut:
Kemudian penting juga untuk mengetahui mengenai apa itu penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[5] Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[6]
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link website, akun media sosial, aplikasi, software, screenshot tampilan, serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan diproses/ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[6] Pasal 1 angka 5 KUHAP
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Pasuruan (WartaBromo.com) – Inilah 5 cara melaporkan kegiatan judi online yang wajib kalian tau. Menghentikan aktivitas judi online ilegal bisa dilakukan siapa saja dan menjadi tanggung jawab kita semua.
Lalu bagaimana caranya pelaporannya? Berikut adalah dua cara melapor judi online di Indonesia dialnsir dari berbagai sumber, yakni:
Konsultasikan Permasalahan Perjudian Melalui Justika
Baik secara hukum negara dan agama, perjudian adalah hal yang dilarang sehingga bisa termasuk dalam tindak pidana. Jika Anda bingung mengenai masalah perjudian, maka Justika memiliki tiga layanan yang bisa membantu Anda.
Pengancaman Melalui Media Elektronik
Lebih lanjut lagi, selain diancam dengan pasal yang terdapat pada KUHP dan UU 1/2023, pelaku pengancaman juga dapat diancam dengan UU ITE dan perubahannya. Jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, yaitu pada Pasal 29 UU 1/2024 dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Korban pada pasal ini adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perbuatan yang dimaksud pada pasal tersebut termasuk perundungan di ruang digital (cyber bullying).[4]
Adapun orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta berdasarkan Pasal 45B UU 1/2024.